MEDIA LOKAL RAMAH & AKURAT

Senin, 07 Mei 2018

Pemkab Lombok Utara Akhirnya Eksekusi Bangunan Roi Pantai Gili Air; Proses Pembongkaran Berlangsung Tertib



Tampak : Wabup Sarifudin Pimpin Penertiban Gili Air

Tampak : Eksavator sedang eksekusi bangunan yang melanggara Roi pantai Gili Air

Gangga, sambiwarga - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akhirnya melaksanakan penertiban kawasan sempadan pantai di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Jumlah bangunan yang bakal ditertibkan sebanyak 93 bangunan. Tim penertiban memastikan dalam penertiban tidak akan terjadi keributan karena sudah melaksanakan tahapan sosialisasi ke pelaku usaha, pemilik bangunan dan masyarakat setempat. Selain itu, tim penertiban juga sudah memberikan batas waktu untuk membongkar sendiri. Proses penertiban ini ditargetkan selesai dalam waktu 4 hari, yang dimulai pada 28 April-1 Mei mendatang.

Hari pertama penertiban bangunan di roi pantai Gili Air oleh petugas gabungan dilakukan hingga sore. Para petugas merubuhkan bangunan yang dianggap melanggar batas roi pantai. Mereka tampak bersemangat melakukan pembongkaran guna mengejar target dalam waktu empat hari tersebut.
Personel tim meratakan bangunan semi permanen di kawasan timur pulau gili air. Tampak puing beton dan kayu memenuhi lokasi yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan di sempadan roi pantai yang tidak diperkenankan ada bangunan.

Penertiban ini dilakukan sesuai perencanaan, di mana konstruksi jalan pascapenertiban didesain  untuk 3 ruas, masing-masing  jalur sepeda, jalur dokar, dan jalur pejalan kaki dengan rancangan di tengah untuk jalur cidomo, di kiri dan kanannya dibuatkan untuk pejalan kaki atau sepeda.

Namun, di tengah proses eksekusi, tampak sebagian pengusaha Gili Air resah. Mereka rada keberatan atas bangunan yang dibongkar. Beberapa penguasaha menyampaikan keberatan kepada tim penertiban. Namun tim bergeming atas keberatan tersebut, sehingga terjadi adu argumentasi antara para pengusaha dan tim penertiban. Tim memberikan pemahaman kepada para pengusaha bahwa proses penertiban ini telah dilakukan sosialisasi beberapa kali dengan hasil disepakatinya penertiban atas bangunan yang melanggar aturan. Atas keberatan itu tim kemuduin menghentikan sementara proses pembongkaran.

Terkait masalah bangunan Kabeleko yang belum mau ditertibkan, tim akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi NTB. Sebab lahan tempat bangunan Kabeleko tersebut notabene dibangun di atas tanah milik pemda provinsi.


Atas penghentian sementara proses pembongkaran tersebut, pada malam harinya Tim melaksanakan rapat membahas tindaklanjut penertiban yang sedang dilaksanakan. Menurut anggota Tim Suparman, bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna mencari solusi yang terbaik atas penertiban terutama terkait bangunan Kabeleko. Rapat yang dilaksanakan bersama seluruh perwakilan Tim dari berbagai instansi menyepakati proses penertiban tetap dilanjutkan pada hari kedua. Khusus mengenai bangunan Kabeleko, pemkab Lombok Utara (Bagian Hukum-red) akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Paling lambat kepastian hasilnya diketahui pada hari senin 30 April. “Mengenai bangunan Kabeleko ini, kita akan koordinasi dulu dengan pemda provinsi. Hasilnya hari senin besok harus ada kepastian dari Pemrov. NTB,” terang Suparman. 

Proses penertiban pada hari kedua awalnya berlangsung lancar. Namun di pertengahan proses sebagian pengusaha keberatan. Buntutnya, terjadi riak-riak kecil yang mengakibatkan keributan. Namun, tim tak menghiraukan dan tetap melanjutkan proses pembonngkaran. (djn)



Tidak ada komentar: