MEDIA LOKAL RAMAH & AKURAT

Minggu, 21 September 2014

Kontrol Kebijakan, Perlu Ada Parlemen Jalanan

Sopyan, SIP (Tokoh Masyarakat Pemenang)

gangga (sambiwarga), Genderang Pemilu 2014 telah usai. Namun wajah-wajah baru legislator pengisi gedung Sriti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Lombok Utara tampaknya sulit diharapkan mampu mengawal pembangunan daerah. Karenanya untuk mengontrol kinerja para wakil rakyat perlu adanya Parlemen Jalanan guna memastikan mereka benar-benar bekerja untuk rakyat dayan gunung. Demikian konklusi pandangan Sopyan, SIP tokoh masyarakat Pemenang.
Pemikiran cukup bernas itu dilontarkan Sopyan setelah melihat perjalanan sejarah pemilu pasca reformasi yang tidak lebih baik dari pemilu sebelumnya, apalagi banyak kalangan menilai proses pemilu 2014 paling bobrok karena penuh dibumbui penyimpangan misalnya politik uang. Hasil pemilu 2014 bisa dijadikan proyeksi kinerja anggota dewan. Ada beberapa prediksi yang kemungkinan terjadi, pertama, Rakyat tidak berhasil memilih wakil yang tepat. Kedua, bahwa karena minimnya informasi pembangunan yang diterima maka rakyat akan selalu dikebiri hak-haknya. Ketiga, adanya anggota dewan yang lihai dalam komunikasi massa hingga pada akhirnya rakyat terkelabui dengan janji-janji muluk.
Sopyan menambahkan, dalam kasus pemilu di Lombok Utara bahwa demokrasi membutuhkan pra syarat yaitu kuatnya eksistensi golongan tertentu yang tentunya berkepentingan. Golongan ini menjadi salah satu kunci keberhasilan sistem demokrasi, karena disamping merupakan tulang punggung masyarakat dalam banyak hal, mereka juga tak pelak menjadi penggerak masyarakat dalam peranan politiknya. Apabila golongan ini kuat maka mekanisme demokrasi dapat berjalan lebih baik. Sebaliknya jika golongan ini tidak kuat, maka demokrasi akan diwarnai dengan siapa kuat akan menang (intimidasi, politik uang, dan lainnya). Hanya dengan hadirnya para relawan demokrasi yang berjiwa penolong yang independenlah demokrasi yang sehat dapat berjalan. Tanpa adanya itu, sulit mengawal demokrasi, maka pemilu hanya akan menghasilkan pemerintahan yang akan lebih berperan menjadi pengelola kepentingan borjuasi lokal.
Oleh sebab itu lanjutnya, para cerdik-cendekia daerah ini harus berani tampil ‘berteriak’ lantang pada penguasa dan wakil rakyat agar mereka peduli pada kesejahteraan rakyat, gerakan reformasi 1998 adalah fakta sejarah bahwa parlemen jalanan efektif menjadi kontrol atas penguasa. Bila kita belum yakin bahwa saat ini golongan cendikiawan di dayan gunung telah cukup kuat untuk dapat mengawal demokrasi, maka parlemen jalanan nampaknya cocok menjadi pilihan apabila demokrasi kita ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai harapan masyarakat bumi Tioq Tata Tunaq. (dj)

Eksotiknya Tiu Bombong

Tiu Bombong Lombok Utara

gangga (sambiwarga), Lombok Utara sungguh banyak memiliki kekayaan wisata alam yang mengagumkan di Nusa Tenggara Barat. Kabupaten terbelia di bumi gora ini tak dinyana lagi bahwa potensi alam wisatanya memberikan pemasukan yang besar bagi pendapatan asli daerah.
Salah satu potensi wisata yang dapat memberi nilai plus bagi sektor wisata dayan gunung ialah air terjun Bumbung (baca: Tiu Bombong-bahasa Sasak). Objek wisata ini masih sangat alami dan airnya jernih kebiru-biruan. Ketinggian air terjun ini mencapai 150 meter dan debit airnya turun melambai menyusuri lempengan batu yang melekuk tinggi. Air terjun Bombong terletak Objek wisata ini terletak di Dusun Sempakok Desa Santong Kecamatan Kayangan KLU.
Tiu Bombong merupakan salah satu lokasi wisata alam yang sangat elok sehingga bisa mengalihkan pandangan siapa saja yang datang. Dalam menjalankan tugas, sambiwarga pernah melihat objek wisata ini secara tidak sengaja, ternyata pemandangan alamnya elok berseri. Airnya jernih sebening embun pagi. Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata wisata ini belum banyak dikenal oleh orang terutama wisatawan domestik maupun mancanegara. Penasaran dengan pesona kepesonaannya, awak sambiwarga lalu mencari informasi lebih jauh dengan mengungkap sekian cerita dan informasi dari warga yang berdomisili disekitarnya. Dari penuturan Slamet, bahwa Tiu Bombong membawa eksoktika tersendiri bagi siapa saja yang memandangnya, sengaja maupun secara kebetulan. Menurutnya, objek wisata ini belum begitu dikenal banyak orang sehingga efeknya sepi dari kunjungan wisatawan, padahal memiliki keasrian yang amat indah. Wisata tiu bombong cocok untuk refresing atau membuang kejenuhan bagi orang-orang super sibuk.
Tiu bombong bisa memberikan kita corak dan landai keindahan tersendiri dan agak berbeda dibanding objek wisata lain yang sejenis, sebab diapit oleh dua jurang terjal dengan rona-rona pepohonan yang hijau alami, membatasi wilayah Kecamatan Gangga dan Kecamatan Kayangan. Namun ia memiliki nilai jual tinggi dan potensi wisata yang potensial berkembang dengan pesat apabila mampu dikelola dengan baik pihak terkait untuk menopang roda perekonomian masyarakat setempat.
Dari hasil lansiran Murmas.com terhadap beberapa orang warga saat dintanya mengatakan bahwa dikatakan tiu bombong karena punya sejarah yang panjang. Menurut Melsah, salah satu warga bahwa dulu kala ada orang pemburu rusa melintas di air terjun ini, kebetulan ia dilihat penduduk setempat lalu memberi tahu kepada sang pemburu bahwa di dalam air tiu bombong ada ikan tuna besar bertanduk dan bernas. Lalu si pemburu tadi tak jadi menyebrang air tiu ini. Selang beberapa tahuyn kemudian, ada pedagang parang ingin menyebrang tapi warga setempat memberi tahunya bahwa disitu ada ikan tuna besar bertanduk, tapi si pedagang tak percaya sehingga ia lalu menyebrangi air tiu bombong. Saat sampai di tengah aliran air, ikan tuna tadipun keluar dan beradu dengan si pedagang. Pendek cerita, si pedagang dapat mengalahkan ikan tuna tersebut sehingga selamat sampai tujuan. Untuk mengenang peristiwa luar biasa ini maka air terjun itu dinamakan Tiu Bombong.
Bagi yang ingin berkunjung ke lokasi wisata ini jangan takut dan ragu karena jalannya bagus dan tak memakan waktu banyak. Jarak tempuhnya kira-kira 16 km dari Tanjung dengan menggunakan kendaraan roda empat/roda dua. Setelah sampai kita bisa meminta bantuan jasa guide lokal. Selamat berselancar…..!!! (dj)

Dikes Targetkan RSUD Tanjung Jadi Badan Layanan Umum Daerah

dr. Benny Nugroho (Kadis Kesehatan KLU)

gangga (sambiwarga), Dinas Kesehatan Lombok Utara tahun ini menargetkan kelembagaan instistusi pelayanan medis Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung ditargetkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal itu guna mengejar ketentuan pemerintah pusat yang mensyaratkan manajemen RSUD harus beralih menjadi BLUD pada tahun 2014 untuk menjadi mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Lombok Utara H. Suhardi, M.Kes., kepada awak media sambiwarga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa perbaikan pelayanan kesehatan di Lombok Utara terus dibenahi, di usia RSUD yang baru setahun beroperasi itu pihaknya tidak hanya akan mengubah pengelolaan menjadi BLUD namun juga berupaya meningkatkan status menjadi RSUD tipe B dari status tipe C yang dinyana paling rendah se-Indonesia saat ini. Ia menambahkan bahwa rencana pengalihan menjadi BLUD itu, manajemen RSUD yang sementara ini masih dibawah koordinasi Dikes terus disempurnakan dengan menyediakan sarana dan fasilitas alat kesehatan misalnya alat Anastesi, laboratorium lengkap dan berbagai alat kesehatan Dan standar lainnya termasuk fasilitas kamar inap dan layanan dokter spesialis setiap saat.
Selain itu ditegaskan bahwa pihaknya juga terus berupaya meningkatkan kemampuan SDM petugas kesehatan yang ada di RSUD dengan cara memfasilitasi pelatihan atau pendidikan standar kompetensi bagi perawat, bidan dan petugas lain nya, sebagai bagian syarat peningkatan status menjadi RSUD tipe B. “Kami sedang meningkatkan kemampuan tenaga medis RSUD agar lebih mengerti tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan pelayan kemanusiaan,” tandasnya.
Ditambahkan, guna menyongsong BLUD tersebut, pihak RSUD Tanjung telah menjalin kemitraan dan konsultasi dengan beberapa Rumah Sakit seperti Rumah sakit Selong, Rumah Sakit Praya dan Rumah sakit Kota Mataram atau RSUD di NTB yang telah lebih dulu memakai sistem BLUD. “Dengan sistem BLUD, pengelolaan operasionalisasi RSUD akan lebih independen dimana ketergantungan terhadap dana APBD relatif lebih kecil, karena memiliki akses dan perencanaan keuangan yang lebih sehat dalam hal pengelolaan sumber pendapatan seperti jasa layanan, Jamkesmas dan lain dijalankan secara lebih professional,” imbuhnya.

Lebih Dekat dengan Hutan Adat Selelos

Mata Air Hutan Adat Selelos Desa Bentek Kecamatan Gangga


Gangga (sambiwarga), Desa Bentek salah satu desa yang berada di Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara. Desa ini memiliki masyarakat adat yang memiliki tempat untuk ritual yang dikenal dengan hutan adat (pawang-terminologi masyarakat setempat). Ada berbagai versi luas hutan adat yang berada di Desa Bentek seperti data dari Koslata, YPMP, PAR Rinjani, dimana menurut versi mereka hutan adat yang ada di Bentek antara lain :
Nama Hutan Adat
Luas
1. Pawang Baru Murmas
5,5


2. Murmas
30


3. Gamaulung
10



4. Pawang Buani
1


5. Bebekeq
5,5


6. Mejet
25



Sedangkan menurut versi Dinas Lingkungan Hidup Lombok Utara hutan adat yang ada di Bentek antara lain
Nama Hutan Adat
Luas (Ha)
Status
    Pawang Baru Murmas
5,5
Luar kawasan
    Pawang Buani
0,38
Luar kawasan
    Pawang Bebekek
5,4
Luar kawasan

Banyaknya versi mengenai hutan adat menunjukan bahwa, koordinasi di level antar instansi kabupaten belum maksimal. Mungkin, Diperlukan wadah untuk menyatukan persepsi yang berbeda diantara para stakeholder, agar semua elemen bisa berkomunikasi dengan sbaik . Meski begitu bisa diambil garis tengah, hutan adat versi KOSLATA, YPMP, PAR bisa disatukan dengan data hutan adat versi Dinas Lingkungan Hidup, yaitu Pawang Bekekek, Pawang Murmas, dan Pawang Buani.
Menurut sumber yang cukup akurat Hutan Bebekek terletak di Dusun Selelos Desa Bentek Kecamatan Gangga. Hutan tersebut masuk dalam wilayah hukum hutan negara. Status hutan adat dari kementerian kehutanan belum ada. Orang menyebut hutan adat karena ada kegitan adat sejak jaman lama. Saat ini, Hutan Bebekek dikelola oleh masyarakat adat Selelos. Pemimpin tertinggi adat dipegang oleh seorang pemangku yang bernama Amak Sudirman. Beliau merupakan generasi ke tujuh dari pemangku di Bebekek.
Kepemimpinan pemangku dipilih berdasarkan garis darah berjenis kelamin laki-laki. Jika pemangku tidak memiliki keturunan laki-laki, pemangku selanjutnya diganti dari seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan saudara. Pemangku baru dipilih diantara keturunan pemangku yang memiliki sifat tingkah laku yang paling baik. Kekuasaan tertinggi masyarakat adat dipegang oleh pemangku. Tugas Pemangku sesuai dengan awiq-awiq atau kesepakatan yang dibuat bersama yaitu penyelesaian adat baik ritual adat, penyelesaian adat perkawinan maupun perbuatan-perbuatan yang melanggar tata susila adat setempat. Pemangku berperan dalam menjaga hutan adat Bebekeq. Pemangku juga berperan utama dalam melaksanakan tradisi ruwat.
Berdasarkan pengambilan data yang telah dilakukan dapat didata bahwa masyarakat adat di Lombok Utara masih kental dengan tradisi adat mereka. Hutan merupakan tempat dimana mereka melakukan berbagai kegiatan adat. Kegiatan adat tersebut disamping ada yang masih berhubungan dengan kegiatan keagamaan setempat ada juga kegiatan adat yang berkaitan dengan urusan individu seseorang. Yang berkaitan dengan ritual agama misalnya adalah upacara Ruat Gumi Ngajilawat yang diadakan setiap delapan tahun sekali. Sedangkan yang berkaitan dengan urusan individu misalnya adalah tempat bersemedi untuk mencari jodoh, rejeki, keturunan dsb.
Keanggotaan adat dibuat secara terbuka. Orang dari mana saja bisa bergabung untuk menjadi anggota adat. Saat upacara adat, peserta datang tidak hanya dari lingkungan Selelos saja, tetapi mereka datang dari berbagai daerah di sekitar Tanjung, Bayan, Bahkan dari luar kabupaten. Program masyarakat adat adalah melakukan ritual adat di Hutan Bebekek. Dana operasional untuk upacara tersebut berasal dari anggota adat. Mereka iuran barang yang berharga sebagai nazar mereka akan suatu hal. Misalnya, nazar orang yang sembuh dari sakit, mendapat jodoh, mendapat rejeki, mendapat keturunan dan sebagainya. Nazar diberikan kepada panitia upacara adat sebelum kegiatan dimulai. Barang yang diserahkan umumnya yaitu kambing, kerbau, ayam, beras dan perlengkapan untuk kegiatan santapan saat upacara berlangsung. Jika nazar yang diberikan oleh masyarakat berlebih akan di musyawarakan kemudian akan dibagikan kepada kelompok-kelompok adat maupun kelompok-kelompok kemasyarakatan, seperti mangku, kiyai, lembaga kesenian dusun, banjar, remaja masjid dan sebagainya.
Hutan Bebekek merupakan tempat dimana masyarakat adat Selelos menuangkan  berbagai rasa syukur yang tak terhingga atas berbagai rejeki yang telah diterima selama ini. Pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat adat. Mereka memiliki awik-awik (aturan hukum adat) didalam hutan adat. Aturan-aturan tersebut tidak tertulis secara formal, melainkan sudah terpatri dalam setiap pikiran para penganut masyarakat adat di Selelos. Aturan tersebut secara spesifik untuk menjaga nilai-nilai luhur adat nenek moyang. Tetapi dalam pelaksanaannya, aturan yang dibuat adat tersebut ikut menjaga kelestarian hutan di Bebekek. Aturan-aturan (awik-awik) tersebut antara lain :
  • Dilarang memiliki hutan dengan cara membuat SPPT dan sertifikat
  • Dilarang menebang kayu tanpa ijin
  • Dilarang menebang kayu dan menggunduli pawang
  • Dilarang menguliti pohon didalam hutan/pawang
  • Dilarang membakar hutan/pawang
  • Dilarang bermukim didalam hutan/pawang
  • Dilarang untuk memindahtangankan hutan/pawang
  • Dilarang meracuni hutan/pawang
  • Dilarang menanam cengkeh/kelapa didalam hutan/pawang
  • Dilarang berternak didalam hutan/pawang
  • Dilarang membawa benda-benda yang mencemari hutan/pawang
  • Dilarang meracuni sungai dan anak sungai
  • Dilarang memburu satwa langka
  • Dilarang menggali barang tambang didalam hutan/pawang
Jika aturan tersebut dilanggar maka hukum adat akan bertindak dengan cara pemangku dan masyarakat adat berkumpul berdasarkan laporan dari saksi. Kemudian, pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika seseorang terbukti bersalah, masyarakat adat akan mengenakan sanksi yang pantas dikenakan misalnya yaitu dikeluarkan dari komunitas masyarakat adat dan tidak boleh mengelola hutan. Dan jika dilakukan didalam hutan adat, pelanggar dikenakan hukuman dengan istilah menyowok yaitu upacara ritual dengan memotong hewan ternak baik kerbau maupun kambing sesuai dengan ringan beratnya pelanggaran dan dilengkapi dengan sajian eteh-eteh yaitu beras, kelapa, bumbu-bumbuan dan dimasak dengan daging hewan yang dipotong dengan sesaji berupa, sirih pinang, dan kapur sirih, pelanggarnya diolesi darah hewan yang dipotong dicampur kelapa parut dan dioleskan didahi.
Jika yang dilanggar adalah mendirikan rumah dan bermukim dalam pawang maka hukumannya adalah menyowok dan rumah yang telah dibangun dibongkar. Jika ada seseorang yang meracuni pawang dengan berbagai benda kimia hukumannya adalah menyowok dan denda dedosan uang bolong sebanyak 1000 kepeng. Hukuman untuk orang yang menanam pawang dengan cengkeh dan kelapa adalah menyowok, menampel, dan penebangan tanaman yang ditanam. Jika seseorang berternak didalam pawang maka ternak dikeluarkan dari dalam hutan. Bagi yang meracuni pawang maka membayar denda sebanyak 500 kepeng bolong bagi yang mengotori pawang, membersihkan pawang dari benda-benda yang mencemari lingkungan.Untuk yang melanggar dengan cara meracuni anak sungai hukumanya adalah membayar dedosan 1000 kepeng uang bolong. Untuk yang melakukan penggalian barang tambang maka dikenakan hukuman berupa menyowok menampel dan denda dedosan 10000 kepeng uang bolong dan menghentikan penggalian.
Pada Konvesi ILO 169 tahun 1989 merumuskan masyarakat adat sebagai masyarakat yang berdiam di negara-negara yang merdeka dimana kondisi sosial, kultural dan ekonominya membedakan mereka dari bagian-bagian masyarakat lain di negara tersebut, dan statusnya diatur, baik seluruhnya maupun sebagian oleh adat dan tradisi masyarakat adat tersebut atau dengan hukum dan peraturan khusus. Masyarakat adat perlu dilindungi untuk menjaga eksitensi mereka dalam melakukan ritual adat. Adat bisa berarti kebudayaan yang masih tumbuh. Budaya menuntun penganutnya untuk berjalan pada tradisi sesuai dengan kearifan lokal setempat. Pentingnya menjaga kearifan lokal untuk mempertahankan budaya luhur nenek moyang. Adat yang tersebar di Indonesia sebagai bagian dari kebudayan bangsa Indonesia. (dj)