Peserta Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Desa Bentek
GANGGA (KM Sambiwarga) – Merujuk
penjelasan pasal 2 ayat 1 Perda Lombok Utara No.3 Tahun 2011 tentang tata cara
pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa, BPD memberitahukan Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis enam bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan. Konsekuensinya, BPD harus melakukan persiapan awal
pemilihan kepala desa dengan membentuk panitia pemilihan empat bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sesuai petunjuk yang diatur dalam perda. Demikian
diungkapkan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gangga, Syarifuddin ketika
memberikan sambutan saat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bentek yang
digelar BPD desa setempat belum lama ini.
Pria kelahiran
Bima ini kemudian mengatakan, petunjuk yang diatur dalam Perda Kabupaten Lombok
Utara dengan jelas menegaskan tugas panitia Pilkades antara lain merencanakan,
dan mengusulkan biaya pemilihan kepada BPD, mengumumkan kepada masyarakat desa
bersangkutan mengenai akan diadakannya pemilihan Kepala Desa. Selain itu, tambah
Syarifudin, tugas panitia juga melaksanakan pendaftaran pemilih, melaksanakan
penjaringan bakal calon dan menerima pendaftaran bakal calon Kepala Desa, menetapkan
dan mengumumkan calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam kontestasi pilkades,
serta menetapkan waktu dan tempat pemungutan suara, maupun melaksanakan dan
menghadiri pemilihan hingga selesai.
Rapat pembentukan
panitia pemilihan tersebut berlangsung alot dan demokratis. Forum dihujani
badai intrupsi dari peserta. Meskipun begitu, rapat berjalan aman, tertib dan
demokratis. Rapat itu dihadiri Kepala Desa Bentek, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gangga,
tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat serta perangkat Desa
Bentek. Dalam rapat tersebut, forum memberikan amanah kepada H. Sumadi, sebagai
Ketua Panitia didampingi oleh Sarjono (Sekretaris) dan Yurdi (Bendahara).
Ketua BPD Desa Bentek, Wardi, mengatakan,
panitia terpilih harus senantiasa berkoordinasi satu sama lain. “Saya harapkan
setelah pemilihan ini, ketua, sekretaris, dan bendahara supaya saling
berkoordinasi satu sama lain , baik di tingkat Desa, BPD, maupun Kecamatan,”
ujar Wardi disela-sela membacakan hasil rapat di depan forum.
Sementara itu, seorang anggota
rapat, Jakirdi, menyarankan BPD agar secepatnya membuat berita acara dan melaporkan
hasil rapat pembentukan Panitia Pilkades Bentek kepada pemerintah kecamatan. “Ini
penting agar proses pelaksanaan pemilihan kepala desa beberapa hari mendatang
bisa berjalan sesuai harapan,” tuturnya berapi-api.
Sebelum rapat ditutup, Ketua Panitia
terpilih, H. Sumadi, juga menyampaikan sekapur sirih. Bahwa dirinya terpilih
sebagai ketua untuk yang kedua kalinya atas kepercayaan penuh masyarakat
Bentek. Ini karena pada pemilihan kepala desa 2006 ia juga memegang posisi yang
sama. “Terima kasih atas kepercayaan
rekan-rekan yang telah memilih saya menjadi ketua pemilihan kepala desa tahun
ini. Beban yang saya pikul ini sangat berat, oleh karenanya bantuan semua pihak
sangat saya harapkan demi kelancaran proses pilkades tahun ini, baik Kepala
Dusun, BPD maupun para tokoh masyarakat se Desa Bentek. Mari kita saling dukung.
Jika kami salah silakan ditegur dan dikoreksi,” tandasnya.
Setelah rapat usai, H. Sumadi kemudian
mengadakan rapat pengisian komposisi kepanitian. Rapat kilat yang dihelat mulai
jam 11.00 wita tersebut berhasil melengkapi kepanitiaan Pilkades Desa Bentek
tahun 2012 sesuai aturan yang tercantum di dalam Perda KLU. (DJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar