Tampak : Wabup Sarifudin Pimpin Penertiban Gili Air
Tampak : Eksavator sedang eksekusi bangunan yang melanggara Roi pantai Gili Air
Gangga, sambiwarga - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akhirnya melaksanakan
penertiban kawasan sempadan pantai di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan
Pemenang.
Jumlah bangunan yang bakal
ditertibkan sebanyak 93 bangunan. Tim penertiban memastikan dalam penertiban
tidak akan terjadi keributan karena sudah melaksanakan tahapan sosialisasi ke
pelaku usaha, pemilik bangunan dan masyarakat setempat. Selain itu, tim
penertiban juga sudah memberikan batas waktu untuk membongkar sendiri. Proses
penertiban ini ditargetkan selesai dalam waktu 4 hari, yang dimulai pada 28
April-1 Mei mendatang.
Hari pertama penertiban
bangunan di roi pantai Gili Air oleh petugas gabungan dilakukan hingga sore. Para
petugas merubuhkan bangunan yang dianggap melanggar batas roi pantai. Mereka tampak
bersemangat melakukan pembongkaran guna mengejar target dalam waktu empat hari
tersebut.
Personel tim meratakan
bangunan semi permanen di kawasan timur pulau gili air. Tampak puing beton dan
kayu memenuhi lokasi yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan di
sempadan roi pantai yang tidak diperkenankan ada bangunan.
Penertiban ini dilakukan
sesuai perencanaan, di mana konstruksi jalan pascapenertiban didesain untuk 3 ruas, masing-masing jalur sepeda, jalur dokar, dan jalur pejalan
kaki dengan rancangan di tengah untuk jalur cidomo, di kiri dan kanannya
dibuatkan untuk pejalan kaki atau sepeda.
Namun, di tengah proses
eksekusi, tampak sebagian pengusaha Gili Air resah. Mereka rada keberatan atas
bangunan yang dibongkar. Beberapa penguasaha menyampaikan keberatan kepada tim
penertiban. Namun tim bergeming atas keberatan tersebut, sehingga terjadi adu
argumentasi antara para pengusaha dan tim penertiban. Tim memberikan pemahaman
kepada para pengusaha bahwa proses penertiban ini telah dilakukan sosialisasi beberapa
kali dengan hasil disepakatinya penertiban atas bangunan yang melanggar aturan.
Atas keberatan itu tim kemuduin menghentikan sementara proses pembongkaran.
Terkait masalah bangunan
Kabeleko yang belum mau ditertibkan, tim akan segera menindaklanjuti dengan
berkoordinasi dengan pemerintah provinsi NTB. Sebab lahan tempat bangunan Kabeleko
tersebut notabene dibangun di atas tanah milik pemda provinsi.
Atas penghentian sementara proses pembongkaran tersebut, pada malam harinya Tim melaksanakan rapat membahas tindaklanjut penertiban yang sedang dilaksanakan. Menurut anggota Tim Suparman, bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna mencari solusi yang terbaik atas penertiban terutama terkait bangunan Kabeleko. Rapat yang dilaksanakan bersama seluruh perwakilan Tim dari berbagai instansi menyepakati proses penertiban tetap dilanjutkan pada hari kedua. Khusus mengenai bangunan Kabeleko, pemkab Lombok Utara (Bagian Hukum-red) akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Paling lambat kepastian hasilnya diketahui pada hari senin 30 April. “Mengenai bangunan Kabeleko ini, kita akan koordinasi dulu dengan pemda provinsi. Hasilnya hari senin besok harus ada kepastian dari Pemrov. NTB,” terang Suparman.
Proses penertiban pada
hari kedua awalnya berlangsung lancar. Namun di pertengahan proses sebagian
pengusaha keberatan. Buntutnya, terjadi riak-riak kecil yang mengakibatkan
keributan. Namun, tim tak menghiraukan dan tetap melanjutkan proses
pembonngkaran.
(djn)